Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Menteri ini, didirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal.
(2) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal berkedudukan di Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
PERMEN Nomor 4 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.