Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyediaan adalah serangkaian kegiatan dalam rangka pengadaan transportasidarat bagi Jemaah Haji INDONESIA di Arab Saudi.
2. TransportasiDarat adalah angkutan di Arab Saudi yang disediakan bagi Jemaah Haji INDONESIA dan petugas yang menyertai Jemaah HajiIndonesia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Naqabah Ammah Lissayyarat adalah asosiasi perusahaan angkutan darat di bawah tanggung jawab Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melayani Jemaah Haji.
4. Jemaah Haji adalah Warga Negara INDONESIA yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji reguler sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
5. Ta’limatul Haj adalah PERATURAN PEMERINTAH Kerajaan Arab Saudi tentang penyelenggaraan Ibadah Haji.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.