Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palangka Raya
Teks Saat Ini
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Universitas, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dalam jabatan Wakil Rektor.
(4) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Rektor terdiri atas bidang:
a. akademik dan kelembagaan;
b. administrasi umum, perencanaan, dan keuangan;
dan
c. kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
Koreksi Anda
