Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palangka Raya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dalam Statuta ini bernama Universitas Islam Negeri Palangka Raya. (2) Universitas berkedudukan di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. (3) Universitas berdiri pada tanggal 8 Mei 2025 bertepatan dengan tanggal 9 Zulkaidah 1446 Hijriah, berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 58 Tahun 2025 tentang Universitas Islam Negeri Palangka Raya. (4) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya ditetapkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 144 Tahun 2014 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palangka Raya menjadi Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya. (5) Dies natalis Universitas ditetapkan pada tanggal 21 Maret berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.
Koreksi Anda