Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palangka Raya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai tujuan: a. melaksanakan tridharma perguruan tinggi berbasis religius multikultural berdaya saing global; b. mewujudkan tata kelola Universitas yang baik berbasis religius multikultural berdaya saing global; dan c. menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga dalam dan luar negeri untuk pengembangan Universitas yang berbasis religius multikultural berdaya saing global.
Koreksi Anda