Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palangka Raya
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai tujuan:
a. melaksanakan tridharma perguruan tinggi berbasis religius multikultural berdaya saing global;
b. mewujudkan tata kelola Universitas yang baik berbasis religius multikultural berdaya saing global; dan
c. menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga dalam dan luar negeri untuk pengembangan Universitas yang berbasis religius multikultural berdaya saing global.
Koreksi Anda
