Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Sekolah Tinggi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
Koreksi Anda
