Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai strategi:
a. melakukan inovasi dalam pendidikan yang berpusat pada layanan mahasiswa serta progresif dan kontekstual sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
b. mengembangkan manajemen mutu akademik pada penyelenggaraan pendidikan dengan akses layanan luas melalui pendidikan jarak jauh;
c. mengembangkan integrasi ilmu pengetahuan diimplementasikan dalam kurikulum dan lembaga yang memperkuat nilai-nilai multikulural;
d. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia unggul, profesional, inklusif, dan egaliter pada masyarakat multikultural;
e. meningkatkan kualitas penelitian yang kompetitif dan unggul serta dipublikasikan di level nasional dan internasional;
f. menyiapkan program Universitas yang terintegrasi dengan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan untuk menghasilkan lulusan profesional dan kompetitif di dunia kerja; dan
g. membangun jejaring dalam rangka kerja sama dengan mitra terkait untuk mengembangkan kewirausahaan dan teknologi untuk kemandirian mahasiswa dan lulusan.
Koreksi Anda
