Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai strategi: a. melakukan inovasi dalam pendidikan yang berpusat pada layanan mahasiswa serta progresif dan kontekstual sesuai dengan kebutuhan masyarakat; b. mengembangkan manajemen mutu akademik pada penyelenggaraan pendidikan dengan akses layanan luas melalui pendidikan jarak jauh; c. mengembangkan integrasi ilmu pengetahuan diimplementasikan dalam kurikulum dan lembaga yang memperkuat nilai-nilai multikulural; d. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia unggul, profesional, inklusif, dan egaliter pada masyarakat multikultural; e. meningkatkan kualitas penelitian yang kompetitif dan unggul serta dipublikasikan di level nasional dan internasional; f. menyiapkan program Universitas yang terintegrasi dengan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan untuk menghasilkan lulusan profesional dan kompetitif di dunia kerja; dan g. membangun jejaring dalam rangka kerja sama dengan mitra terkait untuk mengembangkan kewirausahaan dan teknologi untuk kemandirian mahasiswa dan lulusan.
Koreksi Anda