Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai tujuan:
a. terwujudnya perguruan tinggi yang unggul dalam pelaksanaan tata kelola, tata pamong, kerja sama yang bermanfaat bagi masyarakat multikultural di Asia Tenggara;
b. terwujudnya mahasiswa yang unggul dan berprestasi dalam pengintegrasian keislaman, ilmu pengetahuan, dan teknologi berbasis multikultural;
c. tersedianya sumber daya manusia yang unggul, profesional, inklusif, dan egaliter pada masyarakat multikultural;
d. terwujudnya transparansi dan akuntabilitas keuangan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas;
e. tersedianya kurikulum yang progresif dan kontekstual sesuai kebutuhan masyarakat multikultural;
f. terwujudnya kualitas penelitian yang kompetitif dan unggul serta dipublikasikan di level nasional dan internasional;
g. terwujudnya kerja sama antarlembaga di level nasional dan internasional; dan
h. terwujudnya prestasi lulusan yang produktif, berdaya saing tinggi, dan terserap dalam dunia kerja.
Koreksi Anda
