Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai misi: a. menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran secara profesional dalam pengintegrasian keislaman, keilmuan, dan teknologi untuk menghasilkan karya- karya yang bermanfaat bagi pembangunan peradaban; b. mengembangkan ilmu keislaman dan teknologi yang integral dalam konteks multikultural; c. menyelenggarakan penelitian secara profesional dalam pengembangan keilmuan Islam, teknologi, dan budaya; d. melaksanakan pengabdian masyarakat berbasis multikultural secara integral; dan e. menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga baik perguruan tinggi maupun non perguruan tinggi di level lokal, nasional, dan internasional.
Koreksi Anda