Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru yang selanjutnya disebut PKB Guru adalah pengembangan kompetensi bagi guru sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.
2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Guru Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Guru PNS adalah Guru yang diangkat sebagai pegawai negeri sipil secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan Guru.
4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
6. Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
7. Direktorat Jenderal adalah satuan kerja pada Kementerian yang menyelenggarakan fungsi pendidikan.
8. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
9. Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja pada Kementerian yang menyelenggarakan fungsi pendidikan.
10. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
11. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.