Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap peserta Diklat yang telah selesai dan dinyatakan lulus dari suatu jenis Diklat diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). (2) Peserta Diklat yang tidak lulus diberikan Surat Keterangan Telah Mengikuti Diklat. (3) Setiap peserta Diklat yang telah selesai mengikuti Diklat yang tidak memerlukan ujian diberikan sertifikat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai STTPP, Surat Keterangan, dan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda