Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana Diklat disesuaikan dengan jenis, jenjang, dan jumlah peserta Diklat, guna mendukung kelancaran proses pembelajaran.
(2) Standarisasi sarana dan prasarana Diklat ditetapkan oleh Kepala Badan dengan mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Diklat.
Koreksi Anda
