Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana Diklat disesuaikan dengan jenis, jenjang, dan jumlah peserta Diklat, guna mendukung kelancaran proses pembelajaran. (2) Standarisasi sarana dan prasarana Diklat ditetapkan oleh Kepala Badan dengan mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Diklat.
Koreksi Anda