Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga kediklatan terdiri dari: a. Tenaga pengajar yang meliputi Widyaiswara, pakar, praktisi dan narasumber lainnya yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan; dan b. Pengelola dan Penyelenggara Lembaga Diklat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Pasal.id