Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Penentuan calon peserta Diklat bersifat selektif dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan pengembangan karir pegawai pada jabatan struktural, jabatan fungsional maupun jabatan teknis tertentu.
(2) Calon peserta Diklat diusulkan oleh pimpinan unit organisasi dengan memperhatikan surat edaran/permintaan Pusdiklat/Balai Diklat.
(3) Pusdiklat dan Balai Diklat berwenang menolak calon peserta Diklat yang diusulkan apabila tidak sesuai dengan persyaratan.
Koreksi Anda
