Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusdiklat atau Balai Diklat dapat bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan/atau lembaga swasta baik di dalam maupun luar negeri. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda