Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusdiklat dapat menyelenggarakan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, apabila jumlah calon peserta Diklat pada masing-masing Balai Diklat Keagamaan kurang dari 20 (dua puluh) orang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda