Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Balai Diklat menyelenggarakan Diklat:
a. Prajabatan;
b. Diklatpim Tingkat IV;
c. Diklat-Diklat Teknis Administrasi dan Manajemen Tingkat Dasar;
d. Diklat-Diklat Teknis tidak berjenjang untuk pejabat eselon III, IV, V dan Jabatan Fungsional Umum;
e. Diklat Jabatan Fungsional Pendidikan dan/atau Keagamaan Berjenjang Tingkat Pertama dan Muda;
f. Diklat Fungsional Berjenjang Tingkat Dasar dan Menengah;
g. Diklat-Diklat Teknis Substantif;
h. Diklat Jarak Jauh; dan
i. Diklat Di Tempat Kerja.
(2) Balai Diklat dapat menyelenggarakan Diklat-Diklat yang menjadi kewenangan Pusdiklat setelah mendapatkan persetujuan atau mendapat penugasan dari Kepala Badan.
Koreksi Anda
