Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pelaksanaan Diklat dilaksanakan oleh Pusdiklat dan Balai Diklat berdasarkan hasil analisis kebutuhan Diklat sesuai dengan jenjang dan kewenangan masing-masing.
(2) Dalam pelaksanaan analisis kebutuhan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusdiklat dan Balai Diklat berkoordinasi dengan satuan organisasi di wilayah kerja masing-masing.
(3) Badan Litbang dan Diklat menyelenggarakan koordinasi Perencanaan Program Diklat untuk menyusun prioritas kebutuhan Diklat masing-masing satuan organisasi pada Kementerian Agama.
Koreksi Anda
