Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Diklat Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, merupakan Diklat yang dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pegawai agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.
(2) Diklat Dalam Jabatan terdiri dari:
a. Diklat Kepemimpinan;
b. Diklat Fungsional; dan
c. Dikat Teknis.
Koreksi Anda
