Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diklat Prajabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS, disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat. (2) Diklat Prajabatan terdiri dari Diklat Prajabatan Golongan I, II, dan III sebagai syarat untuk menjadi PNS Golongan I, II, dan III. (3) CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat Prajabatan untuk diangkat sebagai PNS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2015 | Pasal.id