Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Madura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Universitas memberikan ijazah kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas mengeluarkan surat keterangan pendamping ijazah.
Koreksi Anda