Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Madura
Teks Saat Ini
(1) Universitas memberikan Gelar Akademik kepada lulusan sesuai dengan Program Studi yang diikutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Gelar Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah.
Koreksi Anda
