Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Madura
Teks Saat Ini
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mempunyai tugas dan kewajiban:
a. menyiapkan RIP dan rencana strategis Universitas;
b. melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat/ pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan fungsi manajemen Universitas;
f. membina dan mengembangkan hubungan baik Universitas dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya;
g. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas dan Program Studi yang diperlukan atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan
h. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Universitas kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berwenang untuk dan atas nama Menteri:
a. mewakili Universitas di dalam dan di luar pengadilan;
b. melakukan kerja sama; dan
c. memberikan gelar Doktor kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
