Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Madura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dalam Statuta ini bernama Universitas Islam Negeri Madura. (2) Universitas berkedudukan di Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur. (3) Universitas berdiri pada tanggal 8 Mei 2025 bertepatan dengan tanggal 9 Zulkaidah 1446 Hijriah, berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 52 Tahun 2025 tentang Universitas Islam Negeri Madura. (4) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Madura yang ditetapkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 2018 tentang Institut Agama Islam Negeri Madura. (5) Dies natalis Universitas ditetapkan pada tanggal 20 Juli berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 1966 tentang Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Cabang Pamekasan.
Koreksi Anda