Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Madura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Universitas memiliki strategi: a. mengembangkan kurikulum integratif dan berkelanjutan; b. menguatkan mutu penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat; c. menguatkan moderasi beragama dan peradaban agung nusantara; d. menguatkan infrastruktur digitalisasi kampus; dan e. meluaskan jejaring kelembagaan dalam dan luar negeri.
Koreksi Anda