Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Madura

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai tujuan: a. mewujudkan pendidikan dan pengajaran integratif berbasis nilai-nilai kitabi dan madurologi untuk menghasilkan lulusan berdaya saing nasional dan internasional; b. mewujudkan penelitian bidang keislaman, sosial, humaniora, dan eksakta; c. mewujudkan pengabdian bidang keislaman, sosial, humaniora, dan eksakta; d. mewujudkan kerja sama kelembagaan dalam dan luar negeri; dan e. mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang unggul berbasis teknologi.
Koreksi Anda