Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Madura
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai tujuan:
a. mewujudkan pendidikan dan pengajaran integratif berbasis nilai-nilai kitabi dan madurologi untuk menghasilkan lulusan berdaya saing nasional dan internasional;
b. mewujudkan penelitian bidang keislaman, sosial, humaniora, dan eksakta;
c. mewujudkan pengabdian bidang keislaman, sosial, humaniora, dan eksakta;
d. mewujudkan kerja sama kelembagaan dalam dan luar negeri; dan
e. mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang unggul berbasis teknologi.
Koreksi Anda
