Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Madura
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai misi:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran berbasis nilai-nilai kitabi dan madurologi untuk menghasilkan lulusan berdaya saing nasional dan internasional;
b. menyelenggarakan penelitian untuk pengembangan ilmu keislaman, sosial, humaniora, dan eksakta;
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berlandaskan ilmu keislaman, sosial, humaniora, dan eksakta;
d. menjalin kerja sama tingkat nasional dan internasional dalam pengembangan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
e. menyelenggarakan tata kelola pendidikan tinggi yang unggul, profesional, transparan, dan akuntabel; dan
f. meningkatkan akses pendidikan tinggi dan daya saing nasional dan internasional.
Koreksi Anda
