Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Agama Kristen Negeri Kupang yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi keagamaan Kristen negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
2. Statuta Institut yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3. Rektor adalah organ Institut yang memimpin dan
mengelola penyelenggaraan Pendidikan tinggi pada Institut.
4. Senat adalah organ Institut sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
5. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri atas unsur pemerintah dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
6. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
7. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
8. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
9. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam satu rumpun ilmu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
10. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program magister dan/atau program doktor.
11. Jurusan adalahhimpunan program studi dalam sub rumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
12. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik,pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
13. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan sebagai bagian dari kebijakan umum Institut dan digunakan
sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
14. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Institut melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa keluaran (output) dan/atau hasil (outcome) yang ingin diwujudkan oleh Institut pada 1 (satu) tahun tertentu.
15. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
16. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
17. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Institut.
18. Ketua Jurusan adalah pemimpin pada Jurusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Program Studi.
19. Ketua Lembaga adalah pemimpin Lembaga pada Institut.
20. Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Institut.
21. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
22. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
23. Alumni adalah lulusan Institut yang dibuktikan dengan tanda kelulusan.
24. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
25. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan Pendidikan tinggi.
26. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Institut.
27. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
29. Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang membidangi pendidikan tinggi keagamaan Kristen pada Kementerian.
Misi Institut:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang mengintegrasikan ilmu pengetahuan berbasis informasi dan teknologi, seni, dan etika;
b. menyelenggarakan penelitian yang mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berbasis kearifan lokal, agama, dan budaya; dan
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan pada kebutuhan masyarakat dan gagasan kebaruan dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(1) Busana akademik Institut terdiri atas:
a. toga jabatan;
b. toga wisudawan; dan
c. jas almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, Ketua Senat, Sekretaris Senat, dan anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik.
(4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. terbuat dari kain polos berwarna hitam(kode gradasi #000000), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan kain tenun, selebar kurang lebih 12 cm (duabelas sentimeter);
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan(plooi); dan
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi kain dengan warna hijau (kode gradasi #006400)untuk toga Rektor dan Wakil Rektor,warna emas (kode gradasi #DAA520) untuk toga Profesor, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna bendera masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
(5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm (dua puluh sentimeter);
b. di tengah toga jabatan terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna emas(kode gradasi #DAA520);
c. kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan, Direktur, dan jabatan lainnya terbuat dari bahan yang sama tetapi dalam ukuran yang agak kecil dan berwarna putih (kode gradasi #fffaf0); dan
d. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 (sepuluh) cm berwarna hijau (gradasi kode #228622), dan kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan lambang Institut yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna emas (kode gradasi #DAA520).
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan wisudawanInstitut.
(7) Toga wisudawansebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga, tampak bagian belakang syal wisudawan berbeda antara jenjang studi, jenjang Sarjana berbentuk segi empat, Magister berbentuk segi tiga pendek 40 cm (empat puluh sentimeter), dan Doktor berbentuk segi tiga panjang 60 cm (enam puluh sentimeter).
(8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan.
(9) Jas almamater Institutsebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf cberwarna merah (kode gradasi #DCA455), pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambangInstitut.