Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1005) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: