Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya

PERMEN Nomor 37 Tahun 2018

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.