Pasal I
Ketentuan ayat (2) Pasal 17 Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 382) ditambah satu huruf, yakni huruf i, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: