Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
Teks Saat Ini
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
