Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dalam Statuta ini bernama Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe.
(2) Universitas berkedudukan di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
(3) Universitas berdiri pada tanggal 8 Mei 2025 bertepatan dengan tanggal 9 Zulkaidah 1446 Hijriah, berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 56 Tahun 2025 tentang Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe.
(4) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe yang didirikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 72 Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe, yang sebelumnya berbentuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2004.
(5) Dies Natalis Universitas ditetapkan pada tanggal 12 Juni berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 01/TH/1969 tanggal 12 Juni 1969 tentang Pendirian Akademi Ilmu Agama.
Koreksi Anda
