Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai tujuan: a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang unggul, moderat, dan berkualitas di tingkat internasional; b. melaksanakan penelitian integratif yang unggul di tingkat internasional untuk pelestarian dan pengembangan ilmu yang bermanfaat bagi masyarakat; c. meningkatkan kualitas pengabdian masyarakat yang unggul di tingkat internasional berbasis kearifan lokal dan teknologi digital; d. memperluas jejaring kerja sama lokal, nasional, dan internasional bagi peningkatan kualitas tridharma perguruan tinggi; e. menciptakan komunitas epistemologi dan mazhab keilmuan integratif; dan f. meningkatkan peran Universitas dalam menyelesaikan persoalan kemanusiaan dan pembangunan berbasis nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan. Pasal 6 Universitas memiliki strategi: a. mengintegrasikan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai agama Islam dalam tridharma perguruan tinggi; b. memperluas jejaring kerja sama dengan mitra strategis di tingkat lokal, nasional, dan internasional; c. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Universitas untuk menghasilkan lulusan yang inovatif, adaptif, dan berdaya saing di tingkat nasional dan internasional; d. mewujudkan Universitas hijau dan tata kelola yang bersih dan melayani; dan e. melaksanakan penelitian dan pengabdian masyarakat kolaboratif dalam menyelesaikan persoalan keumatan dan kebangsaan.
Koreksi Anda