Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai misi:
a. unggul di tingkat internasional dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang moderat dan berkualitas;
b. unggul di tingkat internasional dalam menjalankan penelitian integratif untuk pelestarian dan pengembangan ilmu yang bermanfaat bagi masyarakat;
c. unggul di tingkat internasional dalam meningkatkan kualitas pengabdian masyarakat berbasis kearifan lokal dan teknologi digital;
d. memperluas kerja sama lokal, nasional, dan internasional bagi peningkatan kualitas tridharma perguruan tinggi;
e. memperluas komunitas epistemologi dan mazhab keilmuan integratif; dan
f. meningkatkan peran Universitas dalam menyelesaikan persoalan kemanusiaan dan pembangunan berbasis nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan.
Koreksi Anda
