Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 36 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai misi: a. unggul di tingkat internasional dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang moderat dan berkualitas; b. unggul di tingkat internasional dalam menjalankan penelitian integratif untuk pelestarian dan pengembangan ilmu yang bermanfaat bagi masyarakat; c. unggul di tingkat internasional dalam meningkatkan kualitas pengabdian masyarakat berbasis kearifan lokal dan teknologi digital; d. memperluas kerja sama lokal, nasional, dan internasional bagi peningkatan kualitas tridharma perguruan tinggi; e. memperluas komunitas epistemologi dan mazhab keilmuan integratif; dan f. meningkatkan peran Universitas dalam menyelesaikan persoalan kemanusiaan dan pembangunan berbasis nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan.
Koreksi Anda