Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan tinggi keagamaan Islam negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
2. Statuta Universitas yang selanjutnya disebut Statuta
adalah peraturan dasar pengelolaan Universitas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Universitas.
3. Rektor adalah organ Universitas yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas.
4. Senat adalah organ Universitas sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
5. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
7. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
8. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
9. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik dalam 1 (satu) atau beberapa bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
10. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program magister dan/atau program doktor.
11. Jurusan adalah himpunan Program Studi dalam sub rumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
12. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan
akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
13. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Universitas dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
14. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Universitas melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada 1 (satu) tahun tertentu.
15. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki j abatan pemerintahan.
16. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
17. Ketua Jurusan adalah pemimpin pada Jurusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Program Studi.
18. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Universitas.
19. Ketua Program Studi adalah pemimpin Program Studi pada Pascasarjana.
20. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Universitas.
21. Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Universitas.
22. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
23. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
24. Alumni adalah lulusan Universitas yang dibuktikan dengan tanda kelulusan.
25. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
26. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
27. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Universitas.
28. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
30. Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang membidangi pendidikan tinggi keagaman Islam pada Kementerian.
Universitas mempunyai tujuan:
a. menghasilkan lulusan berkarakter pada aspek kedalaman spritual dan kemuliaan akhlak;
b. menghasilkan lulusan unggul dan berkarakter yang memiliki kemampuan akademik dan profesional, kepedulian sosial, berwawasan lokal dan global, berpikir kritis, kreatif, dan inovatif yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, serta budaya yang bernafaskan Islam;
c. menghasilkan tata kelola institusi yang berdaya saing tinggi dan berwawasan global dalam rangka kepuasan Warga Kampus dan pemangku kepentingan; dan
d. menyediakan akses yang lebih besar kepada masyarakat untuk mendapatkan pendidikan tinggi keislaman.
(1) Universitas memiliki lambang sebagaimana tercantum di bawah ini:
(2) Makna dari warna pada lambang Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. warna dasar lambang hijau [kode gradasi #006634] bermakna kedamaian, kenyamanan, keteduhan, kesantunan, dan berkelanjutan;
b. warna geebung [kode gradasi #d499b18] menunjukkan kejayaan, keagungan, kemuliaan, kebanggaan, dan kegemilangan;
c. tiga warna pada lingkar berbentuk oval warna cristine [kode gradasi #f4790a] bermakna semangat, kebahagiaan, persahabatan, kerjasama dan inovasi tiada henti, warna hijau [kode gradasi #01ff01] bermakna kedamaian, kenyamanan, keteduhan, dan kesantunan, dan warna merah [kode gradasi #fe0002] bermakna ketegasan dan keberanian dalam mencapai cita-cita pengembangan perguruan tinggi; dan
d. warna hitam [kode gradasi #030303] pada tulisan bermakna keteguhan hati, keyakinan yang kuat, kenetralan dalam menerima ilmu.
(3) Lambang Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur yang memiliki pengertian:
a. tulisan UNIVERSITAS ISLAM NEGERI dan SAMARINDA, menggunakan jenis huruf atau font “bebas neue”, dan tulisan SULTAN AJI MUHAMMAD IDRIS, menggunakan jenis huruf atau font “Helvetica Rounded LT Std”, yang melambangkan pondasi yang kuat untuk berdirinya sebuah lembaga yang akan mampu menopang pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan yang cepat dan dinamis, serta melambangkan pelayanan fleksibel dan terbuka untuk menjadi kampus yang unggul dan berkarakter;
b. simbol buku atau kitab dalam keadaan terbuka, menggambarkan sebagai sumber ilmu pengetahuan dan teknologi, dalil atau referensi yang benar dalam rangka pengembangan pemikiran ilmiah, pendapat, dan teori dari hasil pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat dalam rangka pengembangan masyarakat;
c. simbol buku dengan jumlah 4 (empat) buah yang tersusun rapi menunjukkan makna empat mazhab yaitu mazhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hambali;
d. simbol 5 (lima) garis kuning (kode gradasi #FFF000) pada sisi buku atau kitab menunjukkan rukun Islam dan Pancasila;
e. huruf U, I, dan N dalam bentuk yang kokoh, luas, dan luwes membentuk segi enam (hexagonal), melambangkan integrasi keilmuan “sarang lebah madu” yang terdiri atas 6 (enam) unsur yaitu bekerja secara ikhlas, cerdas, tuntas dalam rangka membentuk budaya Sivitas Akademika yang unggul dan memegang teguh karakter spiritualitas, intelektualitas, dan profesionalitas;
f. perisai yang tergambarkan dengan simbol huruf I, melambangkan sifat kegigihan, pertahanan, kekokohan, dan kesabaran sekaligus sebagai lambang hakikat ihsan;
g. ukiran khas yang berwana emas (kode gradasi #FFD700) yang terletak pada bagian bawah perisai melambangkan keindahan, kekayaan sumber daya, dan kearifan lokal daerah Kalimantan Timur dan ciri khas Kerajaan Islam Kutai Kartanegara;
h. hexagonal kecil pada sisi luarnya dan kubah masjid pada sisi dalamnya, diambil dari simbol sarang lebah madu yang tersusun rapi dengan makna gambaran jalinan kerja sama yang sangat kuat dan rapi serta menunjukkan karakter ke-Islaman dan ke- Indonesiaan yang mengedepankan amal jama’i dan persatuan;
i. garis lingkar berbentuk oval dengan bulatan kecil penuh pada garis sebanyak dari 3 (tiga) lingkaran lambang sains atau ilmu pengetahuan, mencerminkan Universitas yang memiliki komitmen tinggi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mencerminkan keberagaman masyarakat Kalimantan Timur; dan
j. satu bintang di dalam lingkaran lambang sains menggambarkan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang di dalamnya harus didasarkan pada ketauhidan.
(1) Busana akademik Universitas terdiri atas:
a. toga jabatan;
b. toga wisudawan; dan
c. jas almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Sekretaris Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, dan anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik.
(4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. terbuat dari kain polos yang berwarna hitam (kode gradasi #333333) berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan terdapat bordiran dengan motif tumpal berwarna emas (kode gradasi #FFD700) dengan lebar 4,5 cm (empat koma lima sentimeter);
c. pada leher toga dan sepanjang garis terdapat bordiran dengan motif tumpal berwarna emas (kode gradasi #FFD700);
d. pada bagian dada atas memanjang sampai ke bagian bawah toga terdapat bordiran emas (kode gradasi #FFD700) motif tumpal selebar 4,5 cm (empat koma lima sentimeter) yang berdampingan dengan motif daun;
(5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan, asesoris tali, kuncir, samir, dan kalung jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #333333) berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm (dua puluh sentimeter) dan di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher atau garis pembuka toga dan warna masing-masing Universitas, Fakultas, dan Pascasarjana;
b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas terbuat dari logam tipis berwarna emas (kode gradasi #FFD700);
c. kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur dikenakan di atas toga jabatan dan Samir, berbentuk rangkaian lambang Universitas, terbuat dari bahan yang sama dengan Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna kuning (kode gradasi #DCA536);
d. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna sama dengan warna bendera Fakultas;
e. kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Universitas yang terbuat dari bulatan logam tipis garis tengah 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna kuning (kode gradasi #DCA536); dan
f. asesoris tali, kuncir, samir, dan kalung jabatan berwarna kuning (kode gradasi #FFF000) diperuntukkan khusus untuk Rektor, warna biru (kode gradasi #87CEEB) untuk Wakil Rektor, untuk anggota senat lainnya disesuaikan dengan warna bendera Fakultas dan Pascasarjana.
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan wisudawan.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #333333), ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan pada lengan atas dan toga, dan tampak bagian belakang syal wisudawan berbeda antara jenjang studi, program Magister berbentuk segi tiga pendek, program Doktor berbentuk segitiga panjang 55 cm (lima puluh lima sentimeter), dan program Profesi berbentuk bundar.
(8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk,
ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan kuncir wisudawan berwarna sesuai dengan warna dasar bendera Fakultas atau Pascasarjana.
(9) Jas almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berwarna hijau (kode gradasi #3413934) dan pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Universitas.
(10) Busana resmi Sivitas Akademika harus memenuhi persyaratan nilai keislaman, kesopanan, dan keindonesiaan.
(11) Ketentuan mengenai persyaratan nilai keislaman, kesopanan, dan keindonesiaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.