Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan
(1) Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada Institut.
(2) Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, administrasi umum, keuangan, organisasi, kepegawaian, hukum, administrasi akademik, kelembagaan, kemahasiswaan, kerja sama, dan pemberdayaan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan evaluasi program dan anggaran;
c. pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan;
d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana, serta penyusunan peraturan dan advokasi hukum;
e. pelaksanaan urusan kepegawaian;
f. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, kerja sama, dan pemberdayaan alumni;
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, hubungan masyarakat, dokumentasi dan publikasi, serta kerumahtanggaan; dan
h. penyiapan evaluasi dan pelaporan Institut.
Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas:
a. Bagian Administrasi Umum dan Keuangan;
b. Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Bagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, penataan organisasi dan tata laksana, urusan kepegawaian, penyusunan peraturan dan advokasi hukum, sistem informasi, penyusunan rencana strategis, program dan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, evaluasi, dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Administrasi Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan;
b. pelaksanaan kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara;
c. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, dan kepegawaian;
d. pelaksanaan penyusunan peraturan dan advokasi hukum;
e. penyusunan rencana strategis, perjanjian kinerja, program, dan anggaran;
f. pelaksanaan evaluasi program dan anggaran;
g. pelaksanaan anggaran, verifikasi, dan perbendaharaan;
h. pelaksanaan akuntansi instansi dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara; dan
i. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.
Bagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian; dan
b. Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
(1) Subbagian Administrasi Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, penataan organisasi, tata laksana, serta urusan kepegawaian.
(2) Subbagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana strategis, rencana kerja tahunan, program, dan anggaran, evaluasi, dan pelaporan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi instansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara.
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kemahasiswaan, kerja sama, pemberdayaan alumni, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik;
b. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni;
c. pelaksanaan kerja sama; dan
d. pelaksanaan hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi.
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
dan
b. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni.
(2) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi kerja sama, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi.
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Institut di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdiri atas:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
dan
b. Lembaga Penjaminan Mutu.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a yang selanjutnya disebut LPPM mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, LPPM menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pemantauan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaporan dan evaluasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
f. pelaksanaan administrasi lembaga.
LPPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Pusat; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas memimpin lembaga dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 berdasarkan kebijakan Rektor.
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi, evaluasi, dan laporan sesuai dengan kebijakan Ketua.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Kepala.
(3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d mempunyai tugas melakukan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan pada LPPM.
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b yang selanjutnya disingkat LPM mempunyai tugas mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, LPM menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pengembangan mutu akademik;
c. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik;
d. pelaksanaan evaluasi dan laporan; dan
e. pelaksanaan administrasi lembaga.
LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Pusat; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a mempunyai tugas memimpin lembaga dan mengelola sistem penjaminan mutu internal Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 berdasarkan kebijakan Rektor.
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi, evaluasi, dan laporan sesuai dengan kebijakan Ketua.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, audit, pemantauan, penilaian, dan pengembangan mutu akademik.
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Kepala.
(3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d mempunyai tugas melakukan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan pada LPM.