Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Agama Islam Negeri Tulungagung yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi keagamaan Islam negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Institut yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3. Rektor adalah unsur pelaksana kebijakan pada organ Institut yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Institut untuk dan atas nama Menteri.
4. Senat adalah unsur penyusun kebijakan pada organ Institut yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
5. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas pada organ Institut yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
6. Dewan Pertimbangan adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
7. Gelar akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
8. Penilaian pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
9. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik dalam satu rumpun ilmu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
10. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
11. Jurusan adalah himpunan Program Studi dalam subrumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
12. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik.
13. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan sebagai bagian dari kebijakan umum Institut dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas Tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
14. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Institut melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Institut pada satu tahun tertentu.
15. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
16. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut.
17. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Institut.
18. Ketua Jurusan adalah pemimpin pada Jurusan.
19. Ketua Program Studi adalah penanggung jawab penyelenggaraan Program Studi.
20. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Institut.
21. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Institut.
22. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Institut.
23. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
24. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
25. Alumni adalah lulusan Institut yang dibuktikan dengan tanda kelulusan yang sah.
26. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
27. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
28. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan pada Institut.
29. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
30. Menteri adalah Menteri Agama Republik INDONESIA.
31. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Visi Institut: “terbentuknya masyarakat akademik yang berlandaskan prinsip ilmu pengetahuan, berakhlak karimah, berbudaya, dan berjiwa Islam rahmatan lil ’alamin”.
Misi Institut:
a. membangun sistem pendidikan yang mampu melahirkan pemikir yang kritis, kreatif, dan inovatif;
b. mencetak pemimpin bangsa yang memiliki karakter kebangsaan, religiusitas, dan enterpreneurship;
c. memperkokoh landasan pengembangan keilmuan untuk transformasi sosial budaya;
d. menjadikan kampus sebagai lembaga yang menjunjung tinggi dan mengembangkan moralitas individu dan publik;
e. membangun kapasitas lembaga sebagai basis pengembangan capacity and character building;
f. menguatkan posisi kampus sebagai pengembang masyarakat yang berbasis nilai toleransi dan moderasi;
dan
g. membentuk masyarakat kampus sebagai agen perubahan sosial.
Tujuan Institut:
a. menghasilkan sarjana yang mempunyai kemampuan akademik dan profesional secara komprehensif dan unggul;
b. menghasilkan sarjana yang memiliki karakter akhlaq al karimah, kearifan spiritual, keluasan ilmu, kebebasan intelektual dan profesional;
c. menjadikan Institut sebagai pusat penelitian dan kajian yang memiliki keunggulan dalam bidang ilmu keislaman;
d. menjadikan Institut sebagai pusat penyebarluasan ilmu keislaman dan ilmu lainnya serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional; dan
e. membangun jaringan yang kokoh dan fungsional dengan para alumni.
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dalam Statuta ini bernama Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.
(2) Institut berkedudukan di Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, INDONESIA.
(3) Institut berdiri berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 2013 Tanggal 30 Juli 2013, yang diresmikan pada tanggal 28 Desember 2013 bertepatan dengan tanggal 25 Shafar 1435 H, merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri yang berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 Tanggal 27 Maret
1997. Sebelumnya merupakan Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel cabang Tulungagung berdasarkan Keputusan Menteri Agama tertanggal 17 Juli 1968 dan diresmikan pada hari Jum‟at tanggal 1 Jumadil akhir 1388 H.
bertepatan dengan 26 Juli 1968 M. Tanggal 17 Juli 1968 dijadikan dasar dies natalis Institut.
Pasal 9
Pasal 10
(1) Mars Institut merupakan lagu bernada sedang (bariton), tinggi (sopran), dan rendah (bas) berkombinasi, bertempo agung, tenang, optimis, berjiwa Pancasila, dan mencerminkan cita-cita Institut.
2/4 C MARS IAIN TULUNGANGUNG
MARS INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG
(2) Hymne Institut merupakan lagu bernada sedang (bariton), bertempo lambat, berwibawa dan mengandung makna pujian, berjiwa Pancasila dan berdasarkan ajaran Islam serta mencerminkan cita-cita Institut.
(2) Hymne Institut merupakan lagu bernada sedang (bariton), bertempo lambat, berwibawa dan mengandung makna pujian, berjiwa Pancasila dan berdasarkan ajaran Islam serta mencerminkan cita-cita Institut.
HYMNE INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dalam Statuta ini bernama Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.
(2) Institut berkedudukan di Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, INDONESIA.
(3) Institut berdiri berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 2013 Tanggal 30 Juli 2013, yang diresmikan pada tanggal 28 Desember 2013 bertepatan dengan tanggal 25 Shafar 1435 H, merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri yang berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 Tanggal 27 Maret
1997. Sebelumnya merupakan Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel cabang Tulungagung berdasarkan Keputusan Menteri Agama tertanggal 17 Juli 1968 dan diresmikan pada hari Jum‟at tanggal 1 Jumadil akhir 1388 H.
bertepatan dengan 26 Juli 1968 M. Tanggal 17 Juli 1968 dijadikan dasar dies natalis Institut.
(1) Institut memiliki lambang dengan ukuran lebar dan tingginya 1 : 1,25 sebagaimana terlukis di bawah ini:
(2) Lambang Institut sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a. bentuk dasar lambang dan lambang Institut adalah pintu gerbang dengan lengkung atas berupa rambut tokoh punakawan semar yang disebut “kuncung”.
Lambang diwujudkan dalam pola tulisan bercorak nusantara. Setengah bagian sebelah kiri merupakan visualisasi huruf “I” dan “A”, bagian tengah dengan lingkaran di atas merupakan visualisasi huruf “I” dan setengah bagian kanan huruf “N”, sehingga dapat dibaca I-A-I-N. Selain itu lambang merupakan integrasi Islam Nusantara. Sisi kiri merupakan visualisasi huruf hijaiyah “Ain” dan sisi kanan merupakan visualisasi aksara “Nga” dalam aksara Jawa/Palawa, dan kalau dibaca dari sisi kanan akan membentuk lafal “الله”;
b. lambang bercorak aksara Jawa yang menyerupai pintu gerbang sebagai ikon Institut memiliki makna:
1. motif ornamen merupakan perpaduan budaya Islam dan budaya lokal sebagai simbol Islam nusantara;
2. bentuk garis lengkung yang menyerupai rambut tokoh punakawan semar yang disebut “kuncung” (jarwadasa/pribahasa jawa kuna) maknanya hendak mengatakan: akuning sang
kuncung = sebagai kepribadian pelayan. Pelayan mengejawantah melayani umat, tanpa pamrih, untuk melaksanakan ibadah amaliah sesuai dengan sabda Ilahi. Semar barjalan menghadap keatas maknanya: “dalam perjalanan anak manusia perwujudannya ia memberikan teladan agar selalu memandang keatas (Sang Khaliq) yang Maha Pengasih serta Penyayang umat”;
3. kalimat “ALLAH” melambangkan pengagungan kepada Sang Khaliq;
4. lingkaran di tengah yang berjumlah 3 (tiga) melambangkan Iman, Islam, dan Ihsan;
5. huruf hijaiyah “Ain”=al-'Alim (Yang Maha Mengetahui) atas hamba-hamba-Nya dan segala sesuatu, melambangkan pengharapan manusia kepada limpahan ilmu Allah. Huruf „ain juga manifestasi dari gerakan ruku‟ dalam shalat.
Etika rukuk adalah meninggikan maqam rububiyah Nya yang agung, mulia dan merendahkan maqam ubudiyah seorang hamba yang lemah, faqir dan hina;
6. aksara palawa “Nga”:lunga=pergi bermakna bahwa pada akhirnya manusia akan mati ketika sukma atau ruh meninggalkan raga/jasmani. Sesungguhnya manusia tidak akan hidup selamanya dan pada akhirnya akan kembali juga kepada Allah. Oleh karena itu manusia harus senantiasa mempersiapkan bekal untuk menghadap Allah; dan
7. warna dasar hijau (kode gradasi #00923F) melambangkan kedamaian, warna kuning emas (kode gradasi #CC9933) pada lingkaran dalam dan tulisan melambangkan kemuliaan dan kebesaran jiwa, dan warna hitam (kode gradasi #050505) pada lingkaran dalam melambangkan keabadian.
8. di bawah lambang tertulis IAIN TULUNGAGUNG menunjukkan nama Institut.
(1) Mars Institut merupakan lagu bernada sedang (bariton), tinggi (sopran), dan rendah (bas) berkombinasi, bertempo agung, tenang, optimis, berjiwa Pancasila, dan mencerminkan cita-cita Institut.
2/4 C MARS IAIN TULUNGANGUNG
MARS INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG
(2) Hymne Institut merupakan lagu bernada sedang (bariton), bertempo lambat, berwibawa dan mengandung makna pujian, berjiwa Pancasila dan berdasarkan ajaran Islam serta mencerminkan cita-cita Institut.
(2) Hymne Institut merupakan lagu bernada sedang (bariton), bertempo lambat, berwibawa dan mengandung makna pujian, berjiwa Pancasila dan berdasarkan ajaran Islam serta mencerminkan cita-cita Institut.
HYMNE INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG
(1) Bendera Institut:
a. berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya;
b. berwarna hijau (kode gradasi #00923F) melambangkan perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional;
c. ditengah-tengah bendera Institut terpampang lambang Institut; dan
d. di bawah lambang bertuliskan Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.
(2) Panji Institut:
a. berbentuk segi lima (pentagon) dengan ukuran tinggi 145 cm (seratus empat puluh lima sentimeter) dan lebar 86 cm (delapan puluh enam sentimeter) berwarna dasar hijau (kode gradasi #00923F);
b. di tengah panji Institut terpampang lambang Institut; dan
c. di bawah lambang bertuliskan IAIN Tulungagung.
(3) Bendera Fakultas dan Pascasarjana:
a. berbentuk empat persegi panjang dengan lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya;
b. warna dasar beserta maknanya:
1. hitam (kode gradasi #050505) untuk Fakultas Syari‟ah dan Ilmu Hukum, melambangkan keteguhan iman dan amal kebajikan;
2. kuning (kode gradasi #FFF500) untuk Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, melambangkan harapan masa depan dan kemuliaan;
3. biru (kode gradasi #39559F) untuk Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah, melambangkan kedamaian dan kejernihan jiwa;
4. ungu (kode gradasi #C44ED2) untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, mencerminkan dinamika kehidupan dan profesionalitas; dan
5. merah (kode gradasi #B21E40) untuk Pascasarjana, melambangkan semangat pengembangan ilmu;
c. di tengah bendera Fakultas dan Pascasarjana terpampang lambang Institut; dan
d. di bawah lambang Institut terdapat tulisan nama Fakultas dan Pascasarjana.
(4) Panji Fakultas dan Pascasarjana:
a. panji Fakultas dan Pascasarjana berbentuk segi lima (pentagon) dengan ukuran tinggi 145 cm (seratus
empat puluh lima sentimeter) dan lebar 86 cm (delapan puluh enam sentimeter);
b. warna dasar panji Fakultas dan Pascasarjana:
1. hitam (kode gradasi #050505) untuk Fakultas Syari‟ah dan Ilmu Hukum;
2. kuning (kode gradasi #FFF500) untuk Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan;
3. biru (kode gradasi #39559F) untuk Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah;
4. ungu (kode gradasi #C44ED2) untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam; dan
5. merah (kode gradasi #B21E40) untuk Pascasarjana.
c. di tengah panji Fakultas dan Pascasarjana terpampang lambang Institut.
d. di bawah lambang Institut terdapat tulisan nama Fakultas dan Pascasarjana.
(1) Busana akademik Institut terdiri atas toga jabatan, toga wisudawan, dan jaket almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan oleh Rektor, wakil Rektor, Dekan, Direktur, profesor, dan Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik.
(4) Toga jabatan:
a. terbuat dari bahan atau kain wool polos yang berwarna hitam (kode gradasi #050505), berukuran besar sampai di bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan bludru berwarna hitam (kode gradasi #050505) selebar kurang lebih 12 (dua belas) cm;
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan (flooi);
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi beludru dengan warna hijau (kode gradasi #00923F) untuk toga Rektor, kuning (kode gradasi #CC9933) untuk toga profesor, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna bendera masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
(5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #050505), berbentuk segi lima, dengan tiap sisi 20 (dua puluh) cm;
b. di tengahnya terdapat kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher/garis pembuka toga sesuai dengan warna bendera Institut, Fakultas, dan Pascasarjana;
c. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan dan berbentuk rangkaian lambang Institut terbuat dari logam tipis berwarna kuning (kode gradasi #CC9933);
d. kalung jabatan wakil Rektor terbuat dari bahan yang sama tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna putih perak (kode gradasi #C0C0C0);
e. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 (sepuluh) cm dan berwarna sesuai dengan Fakultasnya; dan
f. kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Institut yang terbuat dari bulatan logam tipis garis tengah 10 (sepuluh) cm berwarna kuning (kode gradasi #CC9933).
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan pada upacara wisuda oleh para wisudawan, terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #050505), ukuran besar dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dan merata,
adanya lipatan (flooi) pada lengan atas dan punggung toga, tampak (bagian) belakang toga wisudawan berbeda pada lebar toga antara jenjang studi, sarjana dan Pascasarjana.
(7) Kelengkapan toga bagi wisudawan berupa topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan dan hiasan kucir wisudawan sesuai dengan warna bendera Fakultas.
(8) Jaket almamater Institut berwarna hijau (kode gradasi #359C63), pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Institut.
(1) Institut wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Institut menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika pada Institut untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Pimpinan Institut wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
BAB 1
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) Institut menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika pada Institut untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Pimpinan Institut wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
Pasal 14
(1) Mahasiswa terdiri atas warga negara INDONESIA dan juga warga negara asing yang memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 15
Institut menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
Pasal 16
(1) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Sarjana melalui pola penerimaan secara nasional.
(2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Institut dapat melakukan penerimaan Mahasiswa dengan pola lain.
(3) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana secara mandiri.
(4) Penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(1) Mahasiswa terdiri atas warga negara INDONESIA dan juga warga negara asing yang memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Institut menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
Pasal 16
(1) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Sarjana melalui pola penerimaan secara nasional.
(2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Institut dapat melakukan penerimaan Mahasiswa dengan pola lain.
(3) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana secara mandiri.
(4) Penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan sistem kredit semester yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka, tugas terstruktur, dan kegiatan mandiri.
(3) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan oleh Institut, Fakultas, dan Pascasarjana.
(4) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan tahun akademik yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(5) Tahun Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.
(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan sistem kredit semester yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka, tugas terstruktur, dan kegiatan mandiri.
(3) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan oleh Institut, Fakultas, dan Pascasarjana.
(4) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan tahun akademik yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(5) Tahun Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.
Pasal 18
(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan bahasa INDONESIA.
(2) Selain bahasa INDONESIA, Institut dapat menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar.
(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan bahasa INDONESIA.
(2) Selain bahasa INDONESIA, Institut dapat menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar.
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Jurusan atau Program Studi pada Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jurusan atau Program Studi pada Institut dapat merumuskan kompetensi tambahan/khusus bagi masing-masing lulusannya.
(3) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Jurusan atau Program Studi pada Institut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jurusan atau Program Studi pada Institut dapat merumuskan kompetensi tambahan/khusus bagi masing-masing lulusannya.
(3) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(1) Penilaian pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa.
(2) Penilaian proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan Dosen dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah.
(3) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(1) Penilaian pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa.
(2) Penilaian proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan Dosen dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah.
(3) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 21
(1) Institut memberikan gelar akademik kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar akademik diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 22
(1) Institut memberikan ijazah kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Institut mengeluarkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 23
(1) Institut dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan serta pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik dan/atau non-akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(1) Institut memberikan gelar akademik kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar akademik diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Institut memberikan ijazah kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Institut mengeluarkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ijazah dan surat keterangan pendamping ijazah diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 23
(1) Institut dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan serta pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik dan/atau non-akademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(1) Institut wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Organisasi Institut terdiri atas:
a. Rektor;
b. Senat;
c. Satuan Pengawasan Internal; dan
d. Dewan Pertimbangan.
(2) Organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(3) Hubungan antarorganisasi Institut dilandasi oleh semangat profesional dan kekeluargaan.
(4) Tugas dan fungsi organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 26
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin Institut.
Pasal 27
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Rektor diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
Pasal 28
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. menyiapkan rencana strategis Institut;
b. melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan fungsi manajemen Institut;
f. membina dan mengembangkan hubungan baik Institut dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya;
g. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/ atau penutupan Fakultas, Jurusan dan/atau Program Studi yang dipandang perlu atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan
h. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Institut kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berwenang untuk dan atas nama Menteri:
a. mewakili Institut di dalam dan di luar pengadilan;
b. melakukan kerja sama; dan
c. memberikan gelar doktor kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Institut, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) wakil Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(4) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing wakil Rektor terdiri atas bidang:
a. akademik dan pengembangan lembaga;
b. administrasi umum, perencanaan, dan keuangan;
dan
c. keMahasiswaan dan kerja sama.
(1) Organisasi Institut terdiri atas:
a. Rektor;
b. Senat;
c. Satuan Pengawasan Internal; dan
d. Dewan Pertimbangan.
(2) Organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(3) Hubungan antarorganisasi Institut dilandasi oleh semangat profesional dan kekeluargaan.
(4) Tugas dan fungsi organisasi Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Rektor diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri.
Pasal 28
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. menyiapkan rencana strategis Institut;
b. melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan fungsi manajemen Institut;
f. membina dan mengembangkan hubungan baik Institut dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya;
g. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/ atau penutupan Fakultas, Jurusan dan/atau Program Studi yang dipandang perlu atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan
h. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Institut kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 berwenang untuk dan atas nama Menteri:
a. mewakili Institut di dalam dan di luar pengadilan;
b. melakukan kerja sama; dan
c. memberikan gelar doktor kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Institut, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) wakil Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(4) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing wakil Rektor terdiri atas bidang:
a. akademik dan pengembangan lembaga;
b. administrasi umum, perencanaan, dan keuangan;
dan
c. keMahasiswaan dan kerja sama.
Pasal 30
Persyaratan calon wakil Rektor:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program doktor dengan jabatan fungsional paling rendah lektor kepala;
e. memahami visi, misi, dan tujuan Institut;
f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi wakil Rektor secara tertulis; dan
j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
BAB 1
Persyaratan Calon Wakil Rektor dan Pengangkatan Wakil Rektor
Persyaratan calon wakil Rektor:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. lulusan program doktor dengan jabatan fungsional paling rendah lektor kepala;
e. memahami visi, misi, dan tujuan Institut;
f. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi wakil Rektor secara tertulis; dan
j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
(1) Institut memiliki lambang dengan ukuran lebar dan tingginya 1 : 1,25 sebagaimana terlukis di bawah ini:
(2) Lambang Institut sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur:
a. bentuk dasar lambang dan lambang Institut adalah pintu gerbang dengan lengkung atas berupa rambut tokoh punakawan semar yang disebut “kuncung”.
Lambang diwujudkan dalam pola tulisan bercorak nusantara. Setengah bagian sebelah kiri merupakan visualisasi huruf “I” dan “A”, bagian tengah dengan lingkaran di atas merupakan visualisasi huruf “I” dan setengah bagian kanan huruf “N”, sehingga dapat dibaca I-A-I-N. Selain itu lambang merupakan integrasi Islam Nusantara. Sisi kiri merupakan visualisasi huruf hijaiyah “Ain” dan sisi kanan merupakan visualisasi aksara “Nga” dalam aksara Jawa/Palawa, dan kalau dibaca dari sisi kanan akan membentuk lafal “الله”;
b. lambang bercorak aksara Jawa yang menyerupai pintu gerbang sebagai ikon Institut memiliki makna:
1. motif ornamen merupakan perpaduan budaya Islam dan budaya lokal sebagai simbol Islam nusantara;
2. bentuk garis lengkung yang menyerupai rambut tokoh punakawan semar yang disebut “kuncung” (jarwadasa/pribahasa jawa kuna) maknanya hendak mengatakan: akuning sang
kuncung = sebagai kepribadian pelayan. Pelayan mengejawantah melayani umat, tanpa pamrih, untuk melaksanakan ibadah amaliah sesuai dengan sabda Ilahi. Semar barjalan menghadap keatas maknanya: “dalam perjalanan anak manusia perwujudannya ia memberikan teladan agar selalu memandang keatas (Sang Khaliq) yang Maha Pengasih serta Penyayang umat”;
3. kalimat “ALLAH” melambangkan pengagungan kepada Sang Khaliq;
4. lingkaran di tengah yang berjumlah 3 (tiga) melambangkan Iman, Islam, dan Ihsan;
5. huruf hijaiyah “Ain”=al-'Alim (Yang Maha Mengetahui) atas hamba-hamba-Nya dan segala sesuatu, melambangkan pengharapan manusia kepada limpahan ilmu Allah. Huruf „ain juga manifestasi dari gerakan ruku‟ dalam shalat.
Etika rukuk adalah meninggikan maqam rububiyah Nya yang agung, mulia dan merendahkan maqam ubudiyah seorang hamba yang lemah, faqir dan hina;
6. aksara palawa “Nga”:lunga=pergi bermakna bahwa pada akhirnya manusia akan mati ketika sukma atau ruh meninggalkan raga/jasmani. Sesungguhnya manusia tidak akan hidup selamanya dan pada akhirnya akan kembali juga kepada Allah. Oleh karena itu manusia harus senantiasa mempersiapkan bekal untuk menghadap Allah; dan
7. warna dasar hijau (kode gradasi #00923F) melambangkan kedamaian, warna kuning emas (kode gradasi #CC9933) pada lingkaran dalam dan tulisan melambangkan kemuliaan dan kebesaran jiwa, dan warna hitam (kode gradasi #050505) pada lingkaran dalam melambangkan keabadian.
8. di bawah lambang tertulis IAIN TULUNGAGUNG menunjukkan nama Institut.
(1) Bendera Institut:
a. berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya;
b. berwarna hijau (kode gradasi #00923F) melambangkan perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional;
c. ditengah-tengah bendera Institut terpampang lambang Institut; dan
d. di bawah lambang bertuliskan Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.
(2) Panji Institut:
a. berbentuk segi lima (pentagon) dengan ukuran tinggi 145 cm (seratus empat puluh lima sentimeter) dan lebar 86 cm (delapan puluh enam sentimeter) berwarna dasar hijau (kode gradasi #00923F);
b. di tengah panji Institut terpampang lambang Institut; dan
c. di bawah lambang bertuliskan IAIN Tulungagung.
(3) Bendera Fakultas dan Pascasarjana:
a. berbentuk empat persegi panjang dengan lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya;
b. warna dasar beserta maknanya:
1. hitam (kode gradasi #050505) untuk Fakultas Syari‟ah dan Ilmu Hukum, melambangkan keteguhan iman dan amal kebajikan;
2. kuning (kode gradasi #FFF500) untuk Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, melambangkan harapan masa depan dan kemuliaan;
3. biru (kode gradasi #39559F) untuk Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah, melambangkan kedamaian dan kejernihan jiwa;
4. ungu (kode gradasi #C44ED2) untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, mencerminkan dinamika kehidupan dan profesionalitas; dan
5. merah (kode gradasi #B21E40) untuk Pascasarjana, melambangkan semangat pengembangan ilmu;
c. di tengah bendera Fakultas dan Pascasarjana terpampang lambang Institut; dan
d. di bawah lambang Institut terdapat tulisan nama Fakultas dan Pascasarjana.
(4) Panji Fakultas dan Pascasarjana:
a. panji Fakultas dan Pascasarjana berbentuk segi lima (pentagon) dengan ukuran tinggi 145 cm (seratus
empat puluh lima sentimeter) dan lebar 86 cm (delapan puluh enam sentimeter);
b. warna dasar panji Fakultas dan Pascasarjana:
1. hitam (kode gradasi #050505) untuk Fakultas Syari‟ah dan Ilmu Hukum;
2. kuning (kode gradasi #FFF500) untuk Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan;
3. biru (kode gradasi #39559F) untuk Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah;
4. ungu (kode gradasi #C44ED2) untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam; dan
5. merah (kode gradasi #B21E40) untuk Pascasarjana.
c. di tengah panji Fakultas dan Pascasarjana terpampang lambang Institut.
d. di bawah lambang Institut terdapat tulisan nama Fakultas dan Pascasarjana.
(1) Busana akademik Institut terdiri atas toga jabatan, toga wisudawan, dan jaket almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan oleh Rektor, wakil Rektor, Dekan, Direktur, profesor, dan Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik.
(4) Toga jabatan:
a. terbuat dari bahan atau kain wool polos yang berwarna hitam (kode gradasi #050505), berukuran besar sampai di bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan bludru berwarna hitam (kode gradasi #050505) selebar kurang lebih 12 (dua belas) cm;
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan (flooi);
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi beludru dengan warna hijau (kode gradasi #00923F) untuk toga Rektor, kuning (kode gradasi #CC9933) untuk toga profesor, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna bendera masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
(5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #050505), berbentuk segi lima, dengan tiap sisi 20 (dua puluh) cm;
b. di tengahnya terdapat kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher/garis pembuka toga sesuai dengan warna bendera Institut, Fakultas, dan Pascasarjana;
c. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan dan berbentuk rangkaian lambang Institut terbuat dari logam tipis berwarna kuning (kode gradasi #CC9933);
d. kalung jabatan wakil Rektor terbuat dari bahan yang sama tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna putih perak (kode gradasi #C0C0C0);
e. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 (sepuluh) cm dan berwarna sesuai dengan Fakultasnya; dan
f. kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Institut yang terbuat dari bulatan logam tipis garis tengah 10 (sepuluh) cm berwarna kuning (kode gradasi #CC9933).
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan pada upacara wisuda oleh para wisudawan, terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #050505), ukuran besar dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dan merata,
adanya lipatan (flooi) pada lengan atas dan punggung toga, tampak (bagian) belakang toga wisudawan berbeda pada lebar toga antara jenjang studi, sarjana dan Pascasarjana.
(7) Kelengkapan toga bagi wisudawan berupa topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan dan hiasan kucir wisudawan sesuai dengan warna bendera Fakultas.
(8) Jaket almamater Institut berwarna hijau (kode gradasi #359C63), pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Institut.