Pasal I
Ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 763) diubah sebagai berikut:
PERMEN Nomor 36 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.