Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 36 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI JURAI SIWO METRO LAMPUNG
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, hukum dan perundang- undangan, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, anggaran,
perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK BMN), evaluasi, dan pelaporan.
(3) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan administrasi akademik, kemahasiswaan, alumni, dan kerjasama.
Koreksi Anda
