Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sunan Kudus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Universitas memberikan Gelar Akademik kepada lulusan sesuai dengan Program Studi yang diikutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Gelar Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah.
Koreksi Anda