Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sunan Kudus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merumuskan kompetensi tambahan/khusus bagi masing-masing lulusannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kompetensi tambahan/khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda