Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sunan Kudus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dalam Statuta ini bernama Universitas Islam Negeri Sunan Kudus. (2) Universitas berkedudukan di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. (3) Universitas berdiri pada tanggal 8 Mei 2025 bertepatan dengan tanggal 9 Zulkaidah 1446 Hijriah, berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 53 Tahun 2025 tentang Universitas Islam Negeri Sunan Kudus. (4) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Kudus yang berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2018 tentang Institut Agama Islam Negeri Kudus. (5) Dies Natalis Universitas ditetapkan pada tanggal 10 Agustus berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 1966 tentang Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Kalijaga Cabang Kudus.
Koreksi Anda