Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sunan Kudus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai tujuan menghasilkan lulusan, penelitian, serta karya pengabdian kepada masyarakat yang unggul dalam pengembangan ilmu dan teknologi integratif berwawasan global. Pasal 6 Universitas memiliki strategi: a. meningkatkan mutu input, proses, dan hasil pembelajaran yang unggul sesuai dengan bidang kompetensi dan keahlian; b. meningkatkan kegiatan riset dan penelitian berbasis hasil yang memiliki dampak signifikan; c. meningkatkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berbasis riset sebagai layanan prima bagi masyarakat; d. meningkatkan kapasitas, mutu, dan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan; e. meningkatkan prestasi akademik maupun nonakademik mahasiswa yang unggul dan kompetitif; f. meningkatkan kemandirian lembaga dari aspek finansial; g. meningkatkan pemanfaatan aset, lahan, dan sarana prasarana yang menunjang pengembangan kampus berwawasan lingkungan; h. meningkatkan peringkat akreditasi dan sertifikasi lembaga di tingkat nasional dan internasional; i. membangun dan mengembangkan teknologi informasi sebagai tulang punggung sistem dan tata kelola yang kredibel, akuntabel, transparan, bertanggung jawab, dan berkeadilan; dan j. meningkatkan kerja sama serta penguatan jejaring antarperguruan tinggi dan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda