Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sunan Kudus
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai tujuan menghasilkan lulusan, penelitian, serta karya pengabdian kepada masyarakat yang unggul dalam pengembangan ilmu dan teknologi integratif berwawasan global.
Pasal 6 Universitas memiliki strategi:
a. meningkatkan mutu input, proses, dan hasil pembelajaran yang unggul sesuai dengan bidang kompetensi dan keahlian;
b. meningkatkan kegiatan riset dan penelitian berbasis hasil yang memiliki dampak signifikan;
c. meningkatkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berbasis riset sebagai layanan prima bagi masyarakat;
d. meningkatkan kapasitas, mutu, dan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan;
e. meningkatkan prestasi akademik maupun nonakademik mahasiswa yang unggul dan kompetitif;
f. meningkatkan kemandirian lembaga dari aspek finansial;
g. meningkatkan pemanfaatan aset, lahan, dan sarana prasarana yang menunjang pengembangan kampus berwawasan lingkungan;
h. meningkatkan peringkat akreditasi dan sertifikasi lembaga di tingkat nasional dan internasional;
i. membangun dan mengembangkan teknologi informasi sebagai tulang punggung sistem dan tata kelola yang kredibel, akuntabel, transparan, bertanggung jawab, dan berkeadilan; dan
j. meningkatkan kerja sama serta penguatan jejaring antarperguruan tinggi dan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
