Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 35 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sunan Kudus

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Universitas mempunyai misi: a. menyelenggarakan pendidikan berparadigma pengembangan ilmu dan teknologi integratif berwawasan global; b. menyelenggarakan penelitian berparadigma pengembangan ilmu dan teknologi integratif berwawasan global; dan c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berparadigma pengembangan ilmu dan teknologi integratif berwawasan global.
Koreksi Anda