Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta yang selanjutnya disebut Universitas adalah perguruan tinggi keagamaan negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
2. Statuta Universitas yang selanjutnya disebut Statuta
adalah peraturan dasar pengelolaan Universitas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Universitas.
3. Rektor adalah organ Universitas yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas.
4. Senat adalah organ Universitas sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
5. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
7. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
8. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
9. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik dalam 1 (satu) atau beberapa bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
10. Pascasarjana adalah kesatuan kegiatan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan program magister dan/atau program doktor.
11. Jurusan adalah himpunan program studi dalam sub rumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
12. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan
akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
13. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Universitas dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
14. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Universitas melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada 1 (satu) tahun tertentu.
15. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
16. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
17. Ketua Jurusan adalah pemimpin pada Jurusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Program Studi.
18. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Universitas.
19. Ketua Program Studi adalah pemimpin Program Studi pada Pascasarjana.
20. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Universitas.
21. Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Universitas.
22. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
23. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
24. Alumni adalah lulusan Universitas yang dibuktikan dengan tanda kelulusan.
25. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
26. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
27. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Universitas.
28. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
30. Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang membidangi pendidikan tinggi keagaman Islam pada Kementerian.
Universitas mempunyai misi:
a. menyelenggarakan pendidikan pengajaran keilmuan keislaman, sains, teknologi, dan seni yang berwawasan
lingkungan dan kearifan lokal untuk mewujudkan masyarakat INDONESIA maju yang berkeadaban;
b. mengembangkan tradisi ilmiah melalui penelitian transdisiplin dan publikasi ilmiah bagi penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. meningkatkan kontribusi Universitas bagi pemberdayaan kesejahteraan masyarakat; dan
d. meningkatkan kerja sama nasional dan internasional dalam bidang pendidikan pengajaran, penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian masyarakat untuk menciptakan tatanan dunia yang damai dan bermartabat.
Universitas mempunyai tujuan:
a. menghasilkan lulusan berdaya saing tinggi, inovatif, dan profesional dalam bidang keislaman, ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang berkarakter ibadurrahman;
b. menghasilkan temuan penelitian transdisiplin dan publikasi ilmiah untuk inovasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
c. menghasilkan produk pengabdian kepada masyarakat untuk pemberdayaan kesejahteraan masyarakat; dan
d. memperluas kemitraan strategis nasional dan internasional dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat untuk penguatan layanan dan kontribusi Universitas.
Universitas mempunyai sasaran:
a. menghasilkan lulusan berkarakter ibadurrahman yang berdaya saing tinggi, inovatif, dan profesional yang memiliki kedalaman dan keluasan ilmu, serta kemampuan metodologis sesuai dengan bidang keahliannya;
b. menghasilkan lulusan yang dapat mengaplikasikan keilmuan sesuai bidang keahliannya, memiliki daya akseptabilitas di dunia kerja, dan/atau dapat menciptakan lapangan kerja;
c. menghasilkan lulusan yang memiliki kecerdasan intelektual, emosional, spiritual, sosial, dan daya juang;
d. meningkatkan jumlah penelitian kolaboratif transdisiplin yang melibatkan berbagai bidang ilmu dan kepakaran baik di dalam negeri maupun luar negeri;
e. meningkatkan jumlah publikasi ilmiah yang bereputasi nasional dan internasional yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat;
f. meningkatkan jumlah program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan untuk memberi kontribusi menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat; dan
g. meningkatkan kerja sama nasional dan internasional dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan publikasi ilmiah, serta pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung layanan dan kontribusi Universitas kepada masyarakat INDONESIA.
Universitas mempunyai strategi:
a. melakukan penataan dan penguatan bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, sarana, dan manajemen;
b. melakukan pengembangan kreativitas dan berbagai inovasi pengembangan terutama dalam riset dan publikasi ilmiah sehingga kampus responsif terhadap perkembangan nasional dan internasional;
c. membangun kemandirian kampus, baik secara keilmuan (pengakuan riset-riset ilmiah Sivitas Akademika) dan kemandirian dalam pendanaan; dan
d. membangun keunggulan tertentu dalam bidang kajian Islam, ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni
sehingga diakui secara internasional dan menjadi rujukan bagi perguruan tinggi lain
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dalam Statuta ini bernama Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.
(2) Universitas berkedudukan di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
(3) Universitas ditetapkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.
(4) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan relokasi Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Walisongo di Pekalongan dan Fakultas Ushuluddin di Kudus menjadi Institut Agama Islam Negeri Walisongo di Surakarta sejak tanggal 12 September 1992, yang kemudian diubah secara mandiri menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta pada tanggal 30 Juni 1997, dan pada tanggal 3 Januari 2011 berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2011 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta beralih status menjadi Institut Agama Islam Negeri Surakarta.
(5) Dies Natalis Universitas ditetapkan pada tanggal 12 September berdasarkan berdirinya Institut Agama Islam Negeri Walisongo di Surakarta.
Pasal 10
Pasal 11
(1) Mars Universitas:
(2) Hymne Universitas:
Pasal 12
(1) Bendera Universitas:
a. berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya;
b. berwarna dasar hijau (kode gradasi #007A33), melambangkan perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional;
c. pada bagian tengah bendera Universitas terpampang lambang Universitas; dan
d. pada bagian bawah lambang Universitas terdapat tulisan UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA.
(2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana:
a. berbentuk persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya;
b. mempunya warna dan makna:
1. Fakultas Adab dan Bahasa berwarna oranye (kode gradasi #FF7F00), melambangkan kekuatan dan kemauan;
2. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam berwarna abu-abu (kode gradasi #808080), melambangkan keamanan, kepandaian, ketangguhan, kesederhanaan, dan kedewasaan;
3. Fakultas Ilmu Tarbiyah berwarna hijau (kode gradasi #006400), melambangkan harapan masa depan;
4. Fakultas Syari’ah berwarna hitam (kode gradasi #000000), melambangkan keteguhan iman dan amal kebajikan;
5. Fakultas Ushuluddin dan Dakwah berwarna biru (kode gradasi #00FFFF) melambangkan kejernihan jiwa; dan
6. Pascasarjana berwarna merah (kode gradasi #800000) melambangkan inovasi di bidang keilmuan.
c. pada bagian tengah bendera Fakultas dan bendera Pascasarjana terpampang lambang Universitas; dan
d. pada bagian bawah lambang Universitas terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
Bagian Kelima Busana Akademik
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri dalam Statuta ini bernama Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.
(2) Universitas berkedudukan di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
(3) Universitas ditetapkan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2021 tentang Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.
(4) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan relokasi Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Walisongo di Pekalongan dan Fakultas Ushuluddin di Kudus menjadi Institut Agama Islam Negeri Walisongo di Surakarta sejak tanggal 12 September 1992, yang kemudian diubah secara mandiri menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta pada tanggal 30 Juni 1997, dan pada tanggal 3 Januari 2011 berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2011 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta beralih status menjadi Institut Agama Islam Negeri Surakarta.
(5) Dies Natalis Universitas ditetapkan pada tanggal 12 September berdasarkan berdirinya Institut Agama Islam Negeri Walisongo di Surakarta.
(1) Universitas memiliki lambang sebagaimana tercantum di bawah ini:
(2) Lambang Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur yang memiliki makna:
a. bintang segi delapan yang berada di atas buku terbuka, bermakna pengaplikasian Al-Qur’an dalam berdakwah, menyebarkan Islam berikut ilmu pengetahuannya ke delapan penjuru arah mata angin. Bintang segi delapan juga menggambarkan kejayaan, kemajuan, dan kemakmuran yang hendak dicapai dan dibangun oleh Universitas sebagai perguruan tinggi yang terkemuka dan kompetitif dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
b. bintang segi delapan ini merupakan hasil perputaran geometri bujur sangkar dari rubu’ al-hizb dari Al-Qur’an yang menjadi elemen dalam simbol lambang;
c. Rubu’ al hizb yang dibentuk melalui proses perputaran geometri melambangkan integrasi dan interkoneksi semua elemen yang ada sehingga mampu bersinergi;
d. komponen yang terkandung dalam rubu’ al-hizb merupakan trilogos yaitu theos (Allah), anthropos (manusia) dan kosmos (alam), menggambarkan tiga relasi suci yang merupakan tema pokok Al-Qur'an;
e. garis puncak melambangkan Allah sebagai pusat tujuan, dua garis yang berdampingan menggambarkan harmonisasi, garis kiri menggambarkan manusia sebagai abdullah sekaligus khalifatullah fil ardh dan garis kanan menggambarkan alam semesta yang merupakan wahana manusia dalam membangun peradaban;
f. dua garis yang membentuk buku terbuka melambangkan kitab Al-Qur’an dan Hadis sebagai the book of guidance yang mencakup harmonisasi dari relasi trilogi suci; Allah, manusia, dan alam semesta, serta buku yang terbuka juga menggambarkan sumber ilmu pengetahuan yang bersifat dinamis, terus mengalir, dan tumbuh berkembang;
g. garis lurus horizontal kemudian ke atas (sebelah kiri) menggambarkan hablum minannas yaitu mal shaleh, dedikasi, pengabdian, dan tindakan baik melalui penalaran deduktif maupun induktif, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian (tridharma perguruan tinggi), serta garis vertikal melambangkan hablum minallah;
h. garis dari atas kemudian menjadi datar (sebelah kanan) menggambarkan buah atau hasil dari penerapan amal sholeh, dedikasi, pengabdian yang berujung pada kebahagiaan dan kesejahteraan umat manusia dan lingkungan.
i. huruf UIN berbentuk buku yang terbuka, yang merupakan simbol lembaga pendidikan.
j. kode gradasi warna pada lambang Universitas:
1. warna hijau atau pantone 356C C100, Y100, K37 (kode gradasi #007A33) melambangkan kehidupan, pembangunan, kreativitas, dan keberlanjutan;
2. warna hijau atau pantone 376C C50, Y100 (kode gradasi #7dba00) melambangkan ketenangan, keseimbangan, harmoni; dan
3. warna orange M40, Y80
(kode gradasi #F5A33E) menggambarkan kejayaan, kesuksesan, dan kemakmuran.
(1) Bendera Universitas:
a. berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya;
b. berwarna dasar hijau (kode gradasi #007A33), melambangkan perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional;
c. pada bagian tengah bendera Universitas terpampang lambang Universitas; dan
d. pada bagian bawah lambang Universitas terdapat tulisan UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA.
(2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana:
a. berbentuk persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya;
b. mempunya warna dan makna:
1. Fakultas Adab dan Bahasa berwarna oranye (kode gradasi #FF7F00), melambangkan kekuatan dan kemauan;
2. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam berwarna abu-abu (kode gradasi #808080), melambangkan keamanan, kepandaian, ketangguhan, kesederhanaan, dan kedewasaan;
3. Fakultas Ilmu Tarbiyah berwarna hijau (kode gradasi #006400), melambangkan harapan masa depan;
4. Fakultas Syari’ah berwarna hitam (kode gradasi #000000), melambangkan keteguhan iman dan amal kebajikan;
5. Fakultas Ushuluddin dan Dakwah berwarna biru (kode gradasi #00FFFF) melambangkan kejernihan jiwa; dan
6. Pascasarjana berwarna merah (kode gradasi #800000) melambangkan inovasi di bidang keilmuan.
c. pada bagian tengah bendera Fakultas dan bendera Pascasarjana terpampang lambang Universitas; dan
d. pada bagian bawah lambang Universitas terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
Bagian Kelima Busana Akademik
(1) Universitas wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Universitas menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika pada Universitas untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Pimpinan Universitas wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, serta dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
BAB 1
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) Universitas menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika pada Universitas untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Pimpinan Universitas wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, serta dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
Pasal 15
(1) Mahasiswa terdiri atas warga negara INDONESIA dan juga warga negara asing yang memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan penerimaan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 16
Universitas menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
Pasal 17
(1) Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Sarjana melalui pola penerimaan secara nasional.
(2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas dapat melakukan penerimaan Mahasiswa dengan pola yang lain.
(3) Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana secara mandiri.
(4) Penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(5) Ketentuan mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(1) Mahasiswa terdiri atas warga negara INDONESIA dan juga warga negara asing yang memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan penerimaan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Universitas menjamin suatu sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
Pasal 17
(1) Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Sarjana melalui pola penerimaan secara nasional.
(2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas dapat melakukan penerimaan Mahasiswa dengan pola yang lain.
(3) Universitas melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana secara mandiri.
(4) Penerimaan Mahasiswa baru jenjang Pascasarjana dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(5) Ketentuan mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 18
(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan sistem kredit semester yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka atau virtual, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri.
(3) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan oleh Universitas, Fakultas, dan Pascasarjana.
(4) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan tahun akademik yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(5) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap, yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.
(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan sistem kredit semester yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka atau virtual, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri.
(3) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan oleh Universitas, Fakultas, dan Pascasarjana.
(4) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan tahun akademik yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(5) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap, yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.
Pasal 19
(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan Bahasa INDONESIA.
(2) Selain Bahasa INDONESIA, dalam hal tertentu bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar.
(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan Bahasa INDONESIA.
(2) Selain Bahasa INDONESIA, dalam hal tertentu bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar.
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merumuskan kompetensi tambahan/khusus bagi masing-masing lulusannya.
(3) Kompetensi lulusan dan kompetensi tambahan/khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merumuskan kompetensi tambahan/khusus bagi masing-masing lulusannya.
(3) Kompetensi lulusan dan kompetensi tambahan/khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(1) Penilaian Pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa.
(2) Penilaian proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan Dosen, dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah.
(3) Penilaian hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
(4) Ketentuan mengenai Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(1) Penilaian Pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa.
(2) Penilaian proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan Dosen, dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah.
(3) Penilaian hasil belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
(4) Ketentuan mengenai Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Pasal 22
(1) Universitas memberikan Gelar Akademik kepada lulusan sesuai dengan program studi yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gelar Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah.
Pasal 23
(1) Universitas memberikan ijazah kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas mengeluarkan surat keterangan pendamping ijazah.
Pasal 24
(1) Universitas dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan serta pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik dan/atau nonakademik.
(3) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(1) Universitas memberikan Gelar Akademik kepada lulusan sesuai dengan program studi yang diikutinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gelar Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah.
(1) Universitas memberikan ijazah kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas mengeluarkan surat keterangan pendamping ijazah.
Pasal 24
(1) Universitas dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan serta pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik dan/atau nonakademik.
(3) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(1) Universitas wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Organisasi Universitas terdiri atas:
a. Rektor;
b. Senat;
c. Satuan Pengawasan Internal; dan
d. Dewan Peyantun.
(2) Organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(3) Hubungan antarorganisasi Universitas dilandasi oleh semangat profesional dan kekeluargaan.
(4) Tugas dan fungsi organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 27
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dalam menyelenggarakan Universitas.
Pasal 28
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 29
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mempunyai tugas dan kewajiban:
a. menyiapkan RIP Universitas;
b. melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan fungsi manajemen Universitas;
g. membina dan mengembangkan hubungan baik Universitas dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya;
h. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Jurusan dan/atau Program Studi yang diperlukan atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan
i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Universitas kepada Menteri.
(2) Rektor berwenang untuk dan atas nama Menteri:
a. mewakili Universitas di dalam dan di luar pengadilan;
b. melakukan kerja sama; dan
c. memberikan gelar doktor kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Universitas, Rektor dibantu oleh Wakil Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(4) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Rektor terdiri atas bidang:
a. Akademik dan Pengembangan Kelembagaan;
b. Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan;
dan
c. Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama.
(1) Organisasi Universitas terdiri atas:
a. Rektor;
b. Senat;
c. Satuan Pengawasan Internal; dan
d. Dewan Peyantun.
(2) Organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(3) Hubungan antarorganisasi Universitas dilandasi oleh semangat profesional dan kekeluargaan.
(4) Tugas dan fungsi organisasi Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 29
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mempunyai tugas dan kewajiban:
a. menyiapkan RIP Universitas;
b. melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaksanakan fungsi manajemen Universitas;
g. membina dan mengembangkan hubungan baik Universitas dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya;
h. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Jurusan dan/atau Program Studi yang diperlukan atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan
i. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Universitas kepada Menteri.
(2) Rektor berwenang untuk dan atas nama Menteri:
a. mewakili Universitas di dalam dan di luar pengadilan;
b. melakukan kerja sama; dan
c. memberikan gelar doktor kehormatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Universitas, Rektor dibantu oleh Wakil Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan Wakil Rektor mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(4) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Rektor terdiri atas bidang:
a. Akademik dan Pengembangan Kelembagaan;
b. Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan;
dan
c. Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama.
BAB 1
Persyaratan Calon Wakil Rektor dan Pengangkatan Wakil Rektor
BAB 2
Rangkap Jabatan
BAB 3
Pemberhentian Wakil Rektor
BAB 4
Laporan
BAB Ketiga
Senat
BAB Keempat
Satuan Pengawasan Internal
BAB Kelima
Dewan Penyantun
BAB Keenam
Perangkat Rektor
BAB 1
Dekan dan Wakil Dekan
BAB 2
Direktur dan Wakil Direktur
BAB 3
Ketua dan Sekretaris Jurusan
BAB 4
Ketua dan Sekretaris Program Studi
BAB 5
Ketua dan Sekretaris Lembaga
BAB 6
Kepala Unit Pelaksana Teknis
BAB 7
Pengangkatan Pelaksana Akademik
BAB 8
Rangkap Jabatan
BAB 9
Pemberhentian Pelaksana Akademik
BAB 10
Pengangkatan Pejabat Antarwaktu
BAB Ketujuh
Ketenagaan
BAB Kedelapan
Konsorsium Keilmuan
BAB Kesembilan
Mahasiswa
BAB Kesepuluh
Alumni
BAB Kesebelas
Forum Wali Mahasiswa
BAB V
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Pengawasan Akademik
BAB VI
TATA KELOLA
BAB Kesatu
Tata Kerja
BAB Kedua
Prinsip Manajemen dan Akuntabilitas
BAB Ketiga
Administrasi Akademik
BAB Keempat
Standar Layanan
BAB Kelima
Kurikulum
BAB 1
Pengembangan Kurikulum
BAB 2
Pembukaan Program Studi
BAB 3
Pengembangan Fakultas dan Jurusan/Program Studi
BAB 4
Laboratorium, Bengkel, atau Studio
BAB VII
KODE ETIK
BAB VIII
BENTUK DAN TATA CARA PENETAPAN KEPUTUSAN
BAB IX
PERENCANAAN
BAB X
PENDANAAN, PENDAPATAN, PENGADAAN BARANG/JASA, DAN KEKAYAAN
(1) Universitas memiliki lambang sebagaimana tercantum di bawah ini:
(2) Lambang Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur yang memiliki makna:
a. bintang segi delapan yang berada di atas buku terbuka, bermakna pengaplikasian Al-Qur’an dalam berdakwah, menyebarkan Islam berikut ilmu pengetahuannya ke delapan penjuru arah mata angin. Bintang segi delapan juga menggambarkan kejayaan, kemajuan, dan kemakmuran yang hendak dicapai dan dibangun oleh Universitas sebagai perguruan tinggi yang terkemuka dan kompetitif dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
b. bintang segi delapan ini merupakan hasil perputaran geometri bujur sangkar dari rubu’ al-hizb dari Al-Qur’an yang menjadi elemen dalam simbol lambang;
c. Rubu’ al hizb yang dibentuk melalui proses perputaran geometri melambangkan integrasi dan interkoneksi semua elemen yang ada sehingga mampu bersinergi;
d. komponen yang terkandung dalam rubu’ al-hizb merupakan trilogos yaitu theos (Allah), anthropos (manusia) dan kosmos (alam), menggambarkan tiga relasi suci yang merupakan tema pokok Al-Qur'an;
e. garis puncak melambangkan Allah sebagai pusat tujuan, dua garis yang berdampingan menggambarkan harmonisasi, garis kiri menggambarkan manusia sebagai abdullah sekaligus khalifatullah fil ardh dan garis kanan menggambarkan alam semesta yang merupakan wahana manusia dalam membangun peradaban;
f. dua garis yang membentuk buku terbuka melambangkan kitab Al-Qur’an dan Hadis sebagai the book of guidance yang mencakup harmonisasi dari relasi trilogi suci; Allah, manusia, dan alam semesta, serta buku yang terbuka juga menggambarkan sumber ilmu pengetahuan yang bersifat dinamis, terus mengalir, dan tumbuh berkembang;
g. garis lurus horizontal kemudian ke atas (sebelah kiri) menggambarkan hablum minannas yaitu mal shaleh, dedikasi, pengabdian, dan tindakan baik melalui penalaran deduktif maupun induktif, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian (tridharma perguruan tinggi), serta garis vertikal melambangkan hablum minallah;
h. garis dari atas kemudian menjadi datar (sebelah kanan) menggambarkan buah atau hasil dari penerapan amal sholeh, dedikasi, pengabdian yang berujung pada kebahagiaan dan kesejahteraan umat manusia dan lingkungan.
i. huruf UIN berbentuk buku yang terbuka, yang merupakan simbol lembaga pendidikan.
j. kode gradasi warna pada lambang Universitas:
1. warna hijau atau pantone 356C C100, Y100, K37 (kode gradasi #007A33) melambangkan kehidupan, pembangunan, kreativitas, dan keberlanjutan;
2. warna hijau atau pantone 376C C50, Y100 (kode gradasi #7dba00) melambangkan ketenangan, keseimbangan, harmoni; dan
3. warna orange M40, Y80
(kode gradasi #F5A33E) menggambarkan kejayaan, kesuksesan, dan kemakmuran.
(1) Busana akademik Universitas terdiri atas:
a. toga jabatan;
b. toga wisudawan; dan
c. jas almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Sekretaris Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Profesor, dan anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik.
(4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. terbuat dari bahan/kain polos berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan/kain berwarna hitam (kode gradasi #000000) selebar kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter);
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan; dan
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi bahan/kain warna hijau (kode gradasi #006400) untuk toga Rektor dan Wakil Rektor, warna emas (kode gradasi #FFD700) untuk toga Profesor, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna bendera masing-masing Fakultas dan program Pascasarjana.
(5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm (dua puluh sentimeter) dan di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher atau garis pembuka toga dan warna masing-masing Universitas, Fakultas dan Pascasarjana;
b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas terbuat dari logam tipis berwarna emas (kode gradasi #FFD700);
c. kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan dan Direktur dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas, terbuat dari bahan yang sama dengan Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna perak (kode gradasi #C0C0C0);
d. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna sesuai dengan bendera Fakultas dan Pascasarjana;
e. kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Universitas yang terbuat dari bulatan logam tipis garis tengah 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna emas (kode gradasi #FFD700);
dan
f. samir merupakan leher toga yang memanjang ke belakang berwarna hijau (kode gradasi #00FF00) bergaris hitam (kode gradasi #000000) diperuntukkan khusus untuk Profesor.
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan wisudawan.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000), ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan pada lengan atas dan punggung toga, tampak bagian belakang syal wisudawan berbeda antara jenjang studi, program Sarjana berbentuk segi empat, Magister berbentuk segi tiga pendek 40 cm (empat puluh sentimeter), Doktor berbentuk segi tiga panjang 55 cm (lima puluh lima sentimeter), dan program profesi berbentuk bundar.
(8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan kuncir wisudawan berwarna emas (kode gradasi #FFD700).
(9) Jas almamater Mahasiswa Universitas berwarna hijau (kode gradasi #2F5151) dan pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Universitas.
(1) Busana akademik Universitas terdiri atas:
a. toga jabatan;
b. toga wisudawan; dan
c. jas almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Sekretaris Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Profesor, dan anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik.
(4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. terbuat dari bahan/kain polos berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan/kain berwarna hitam (kode gradasi #000000) selebar kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter);
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan; dan
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi bahan/kain warna hijau (kode gradasi #006400) untuk toga Rektor dan Wakil Rektor, warna emas (kode gradasi #FFD700) untuk toga Profesor, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna bendera masing-masing Fakultas dan program Pascasarjana.
(5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm (dua puluh sentimeter) dan di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher atau garis pembuka toga dan warna masing-masing Universitas, Fakultas dan Pascasarjana;
b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas terbuat dari logam tipis berwarna emas (kode gradasi #FFD700);
c. kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan dan Direktur dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas, terbuat dari bahan yang sama dengan Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna perak (kode gradasi #C0C0C0);
d. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna sesuai dengan bendera Fakultas dan Pascasarjana;
e. kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Universitas yang terbuat dari bulatan logam tipis garis tengah 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna emas (kode gradasi #FFD700);
dan
f. samir merupakan leher toga yang memanjang ke belakang berwarna hijau (kode gradasi #00FF00) bergaris hitam (kode gradasi #000000) diperuntukkan khusus untuk Profesor.
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan wisudawan.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000), ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan pada lengan atas dan punggung toga, tampak bagian belakang syal wisudawan berbeda antara jenjang studi, program Sarjana berbentuk segi empat, Magister berbentuk segi tiga pendek 40 cm (empat puluh sentimeter), Doktor berbentuk segi tiga panjang 55 cm (lima puluh lima sentimeter), dan program profesi berbentuk bundar.
(8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan kuncir wisudawan berwarna emas (kode gradasi #FFD700).
(9) Jas almamater Mahasiswa Universitas berwarna hijau (kode gradasi #2F5151) dan pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Universitas.