Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pesta Paduan Suara Gerejani yang selanjutnya disingkat Pesparani adalah suatu aktivitas seni budaya masyarakat Katolik dalam bentuk pagelaran dan lomba musik liturgi dengan tujuan mengembangkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan masyarakat Katolik terhadap ibadah/liturgi gerejani.
2. Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik yang selanjutnya disingkat LP3K adalah suatu lembaga yang dibentuk berdasarkan prakarsa masyarakat Katolik untuk menggali dan mengembangkan seni budaya gerejani.
3. Konferensi Waligereja INDONESIA yang selanjutnya disingkat KWI adalah organisasi Gereja Katolik yang beranggotakan para Uskup di INDONESIA dan bertujuan menggalang persatuan dan kerjasama dalam tugas pastoral memimpin umat Katolik INDONESIA.
4. Keuskupan adalah sebuah wilayah administratif gerejani yang dipimpin oleh seorang Uskup.
5. Paroki adalah sebuah wilayah administratif gerejani dalam wilayah keuskupan yang dipimpin oleh seorang Pastor.
6. Pemimpin Gereja adalah pemimpin umat Katolik menurut tingkatan sesuai dengan hierarki Gereja Katolik.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.