BIRO ADMINISTRASI UMUM, AKADEMIK, DAN KEMAHASISWAAN
(1) Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan yang selanjutnya disebut Biro AUAK merupakan unsur pelaksana administrasi Institut yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Institut.
(2) Biro AUAK dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
Biro AUAK mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi di bidang umum, kemahasiswaan dan akademik di lingkungan Institut.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Biro AUAK menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi organisasi, kepegawaian, dan hukum Institut;
b. penyusunan perencanaan dan program, pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan Institut;
c. pelaksanaan administrasi, kearsipan, hubungan masyarakat, dokumentasi dan publikasi, ketatausahaan, kerumahtanggaan, serta kerjasama dan pengembangan Institut;
d. pelaksanaan administrasi akademik, pembinaan mahasiswa dan pemberdayaan alumni;
e. pengelolaan sistem informasi, publikasi, dan layanan kehumasan Institut; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Biro AUAK terdiri atas:
a. Bagian Umum,
b. Bagian Perencanaan, Keuangan dan Akuntansi;
c. Bagian Publikasi dan Kerjasama; dan
d. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan.
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan urusan organisasi, kepegawaian, pengelolaan barang milik negara, kearsipan, peraturan perundang- undangan dan rumah tangga Institut.
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
b. pelaksanaan administrasi kepegawaian di lingkungan Institut;
c. pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, peraturan dan hukum; dan
d. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara dan urusan rumah tangga Institut.
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi dan Kepegawaian;
b. Subbagian Tata Usaha dan Hukum.
(1) Subbagian Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan organisasi, tata laksana, dan evaluasi kinerja organisasi, pelaporan pelaksanaan kebijakan, pengelolaan data dan informasi kepegawaian, perencanaan dan penghargaan, mutasi, assesment, dan pengembangan pegawai di lingkungan Institut.
(2) Subbag Tata Usaha dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, peraturan dan hukum serta urusan rumah tangga Institut.
Bagian Perencanaan, Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi keuangan, akuntansi barang milik negara, dan penyusunan laporan keuangan Institut.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bagian Perencanaan, Keuangan dan Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan anggaran, dan perbendaharaan Institut;
c. evaluasi pelaksanaan rencana, program dan anggaran; dan
d. pelaksanaan akuntansi keuangan, akuntansi barang milik negara, dan penyusunan laporan keuangan Institut.
Bagian Perencanaan, Keuangan dan Akuntansi terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Anggaran; dan
b. Subbagian Keuangan dan Akuntansi.
(1) Subbagian Perencanaan dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 hurf a, mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengembangan sistem dan data perencanaan, koordinasi, evaluasi serta pelaporan rencana, program dan anggaran di lingkungan Institut.
(2) Subbagian Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 hurf b, mempunyai tugas melakukan urusan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi keuangan, akuntansi barang milik negara, dan pelaporan keuangan Institut.
Bagian Publikasi dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c mempunyai tugas melaksanakan hubungan masyarakat, dokumentasi dan publikasi, kerjasama antar lembaga dan pengembangan lembaga Institut.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bagian Publikasi dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan hubungan masyarakat, dokumentasi, penerbitan dan publikasi Institut; dan
b. pelaksanaan administrasi kerjasama antar lembaga, administrasi pengembangan lembaga dan pembinaan kerjasama dengan perguruan tinggi dan lembaga lainnya.
Bagian Publikasi, dan Kerjasama terdiri atas:
a. Subbagian Hubungan Masyarakat, Dokumentasi dan Publikasi; dan
b. Subbagian Kerjasama dan Pengembangan Lembaga.
(1) Subbagian Hubungan Masyarakat, Dokumentasi dan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a, mempunyai tugas melakukan hubungan masyarakat, dokumentasi dan publikasi Institut
(2) Subbagian Kerjasama dan Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b, mempunyai tugas melakukan administrasi kerjasama dan pengembangan lembaga.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d, mempunyai tugas melaksanakan administrasi pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, penyelenggaraan sistem informasi akademik, pendidikan, pengajaran, kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni dan pelaporan administrasi akademik dan kemahasiswaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan dan alumni;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pelayanan informasi data akademik, mahasiswa dan alumni;
c. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan dan layanan kesejahteraan mahasiswa; dan
d. pelaksanaan pembinaan mahasiswa dan pemberdayaan alumni.
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Data dan Sistem Informasi Akademik; dan
b. Subbagian Pembinaan Mahasiswa dan Pemberdayaan Alumni.
(1) Subbagian Data dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a, mempunyai tugas melakukan administrasi, pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pelayanan informasi data akademik, mahasiswa dan alumni.
(2) Subbagian Pembinaan Mahasiswa dan Pemberdayaan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan kemahasiswaan dan layanan kesejahteraan mahasiswa
serta pembinaan mahasiswa dan pemberdayaan alumni Institut.