Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa.
(2) Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan Dosen dan/atau kegiatan lain sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah.
(3) Penilaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
(4) Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
