Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 34 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dalam Statuta ini bernama Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung.
(2) Universitas berkedudukan di Provinsi Lampung.
(3) Universitas berdiri pada tanggal 8 Mei 2025 bertepatan dengan tanggal 9 Zulkaidah 1446 Hijriah, berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 57 Tahun 2025 tentang Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung.
(4) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Metro yang didirikan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Metro.
(5) Dies Natalis Universitas ditetapkan pada tanggal 21 Maret berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.
Koreksi Anda
